Rabu, 17 Oktober 2012

pembangunan kelapa sawit



Hai teman-teman maaf yah dah lama ngak nulis soalnya bulan-bulan kemaren novhi lagi sibuk-sibuknya.
nah skarang aku mau nulis tentang pr geo khu kemarin yaitu karya tulis tentang pengaruh pembangunan kelapa sawit dikalimantan.
Oh iya kalau mau copas izin dulu ya kalau ngak ngak iklas loh :P.
Izinnya di koment aja law tak lewat alat yahoo di erliana_novi@yahoo.com.
my fb erliana novi n my twitter @erliana_novi


                                        Pembangunan kelapa sawit di Kalimantan

BAB I Pendahuluan
BAB II Isi
Pengaruh Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Masyarakat Pedalaman Kalimantan
1.    Respon masyarakat atas hadirnya perkebunan kelapa sawit disekitar sembuluh
2.   Sikap masyarakat terhadap perkebunan sawit
1.    Kelompok masyarakat yang menolak perkebunan sawit
2.   Kelompok mayarakat yang mendukung perkebunan sawit
3.  Peran Pemerintah Setempat Dalam Mengatasi Masalah
4.  Biaya lingkungan dan biaya sosial
BAB III Penutup
1.   Kesimpulan
2.   Saran
BAB IV Gambar-gambar pembangunan kelapa sawit dipedalaman                               Kalimantan
BAB V Pertanyaan  Dan Jawaban


























BAB I
Pendahuluan
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang diharapkan mengarah pada pencapaian kondisi menjadi lebih baik dari keadaan sebelumnya. Pembangunan Perkebunan merupakan bagian integral dari pembangunan, dimana pembangunan perkebunan menyentuh langsung pada masyarakat dan mampu menjadi menyokong bagi perekonomian perdesaaan. Pembangunan biasanya menyebabkan perubahan kondisi fisik, social dan tatanan lingkungan.pembangunan sector perkebunan menakibatkan adanya perubahan lingkungan, social budaya, dan ekonomi bagi berbagai pihak.perubahan kearah perbaikan pengembangan perkebunan dapat terkendala oleh factor teknis, alam dan permodalan yang dimiliki pelaku usaha perkebunan. Aspek-aspek yang menjadi pertimbangan adalah bagaimana meminimalisir akibat yang ditimbulkan dari adanya dampak-dampak las an yang diakibatkan dalam pengelolaan usaha perkebunaaan.
Dampak yang langsung dirasakan saaat ini di Kalimantan Tengah sehubungan dengan adanya penataan, perencanaan dan proses investasi bidang perkebunaan yang kurang memperhatikan factor lingkungan dan social, sehingga timbul konflik yang berkepanjangan dan menjadi suatu hal yang bila terus dibiarkan akan menjadi sumber persoalan diwaktu yang akan dating. Sebagai akibat dari dampak-dampak las an tersebut adalah tergangunya kinerja pemerintah, ketaatan administrasi oleh perusahaan dan keterlibatan masyarakat harus terus diantisipasi dengan memadukan dan langkah-langkah yang sesuai dengan perencanaan.
Berdasarkan regulasi pemerintah masih dimungkinkan adanya konversi areal berhutan dan kawasan hutan menjadi pengunaan sector lainnya, tidak serta merta aspek lingkungan dan konservasi dapat diabaikan begitu saja. Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pasal 19, mengamanatkan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada penelitian terpadu.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit di pedalaman Kalimantan adalahh salah satu dari sekian banyak kasus tentang tindakan ekonomi perusahaan yang merugikan masyarakat.Munculnya kelompok dalam masyarakat yang menolak kehadiran perkebunaan sawit di sekitar tempat tinggal mereka telah menimbulkan konflik .
Konfliknya pun bermacam – macam dari konflik proses masuknya PT AI atau PT Agro Indomas tahun 1995/1996, yaitu melakukan pengukuran dan land clearing tanpa ada proses perundingan dengan masyarakat sembuluh, lalu persoalan ganti rugi lahan yang belum di bayarkan, persoalan batas tanah yang, dan makam yang dianggap keramat ikut “dibersihkan”.Dan munculnya dua kelompok masyarakat. Yaitu kelompok masyarakat yang menolak perkebunan sawit dan kelompok masyarakat yang mendukung perkebunan sawit.
Alasan masyarakat menolak kehadiran perkebunan sawit. Pertama adalah tergusurnya ladang dan hutan tempat masyarakat bekerja. Kedua adalah mereka yang dengan kesadaraannya berusaha untuk melidungi masa depan lingkungan social dan ekonominya.Dan las an masyarakat mendukung perkebunan sawit. Pertama adalah  karena untuk mendapatkan uang. Kedua adalah karena mereka tidak dapat menolak program perkebunan sawit yang secara nyata didukung oleh pemerintah.
Dan masyarakat pun pernah melakukan suatu aksi. Yaitu pada 18 Oktober 1999 mereka melakukan aksi ke DPRD yang kemudian diteruskan dengan pemotongan jembatan milik PT AI (Agro Indomas) pata 11 November 1999.
          Maksud dari karya tulis saya ini dalah untuk memberitahu kepada pembaca apa saja respon masyarakat terhadap pembangunan perkebunan kelapa sawit,  sikap masyarakatnya, peran pemerintah dalam mengatasi masalanhnya, dan saya juga akan memberikan  pendapat atau saran saya terhadap pembangunan perkebunan kelapa sawit ini.
          Selanjutnya marilah kita membaca karya tulis ini …………
















                                                                        Disusun Oleh
                                                                               
                                                                       ERLIANA NOFITRI (X4)


BAB II
ISI

Pengaruh Pembangunan Perkebunan Sawit Terhadap Masyarakat Pedalaman Kalimantan
1. Respon Masyarakat Atas Hadirnya Perkebunan Sawit di Sekitar Sembuluh
Antara tahun 1996 hingga 1999, sebagian besar masyarakat Sembuluh masih menolak kehadiran perkebunan sawit di Sembuluh, namun, setelah 2001 banyak di antara masyarakat yang kemudian melepaskan tanahnya kepada perusahaan perkebunan sawit. Meskipun demikian, tidak berarti proses pendirian perkebunan sawit berjalan lancar, karena proses pelepasan lahan milik masyarakat kepada perusahaan perkebunan sawit berjalan lambat sehingga menghabiskan waktu banyak. Akibatnya, pihak perusahaan juga merasa dirugikan secara material atas tertundanya pendirian perkebunan sawit. Munculnya kelompok dalam masyarakat yang menolak kehadiran perkebunan sawit di sekitar tempat tinggal mereka telah menimbulkan konflik vertikal dan horisontal, yaitu antara masyarakat dengan pihak pengelola perkebunan sawit, dan antar kelompok dalam masyarakat.
Meskipun perusahaan perkebunan sawit berhasil melakukan land clearing, penanaman kelapa sawit, di saat krisis ekonomi tengah berlangsung, namun mereka harus menghadapi penolakan dari beberapa kelompok masyarakat di Sembuluh, dan juga kelompok masyarakat sipil di tingkat nasional dan internasional (Casson, 2001). Terutama PT AI (Agro Indomas) yang beroperasi di sekitar desa Sembuluh, mereka harus menghadapi demonstrasi dan sabotase yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang merasa dirugikan atas beroperasinya perkebunan kelapa sawit milik PT AI.
Sejak awal masuknya PT AI di sekitar Sembuluh memang sudah menimbulkan konflik. Proses masuknya PT AI sejak tahun 1995/1996, saat itu melakukan pengukuran dan land clearing tanpa ada proses perundingan dengan masyarakat Sembuluh. Kebun dan ladang yang terdapat di sekitar Sembuluh digarap tanpa sepengetahuan masyarakat. Seperti disinggung sebelumnya, BP, seorangstaf PT AI, mengakui bahwa perusahaan menerapkan strategi mengakuisisi lahan milik terlebih dahulu tanpa negosiasi dengan masyarakat. Strategi ini dilakukan sebelum tahun 1998, karena menurut pihak perusahaan telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Kotim. Pada saat itu, terdapat anggapan bahwa hutan di sekitar Sembuluh adalah milik negara, dan bukan milik masyarakat. Selain itu, konteks politik saat itu (masa rejim Orde Baru) memang memberikan peluang lebih besar kepada perusahaan dari pada kepada masyarakat.
Sesungguhnya, kejengkelan masyarakat terhadap PT AI tidak hanya berakar pada persoalan ganti rugi lahan yang belum dibayarkan. Tetapi, pada proses land clearing yang dilakukan oleh PT AI telah menyebabkan konflik antara masyarakat Desa Terawan dengan Desa bangkal (keduanya berbatasan langsung dengan Desa Sembuluh) karena persoalan batas tanah. Selain itu, terdapat makam yang dianggap keramat oleh masyarakat yang terletak di Sungai Dilam dekat Desa Terawan yang turut “dibersihkan” oleh PT AI. Hal lain yang dianggap merugikan masyarakat adalah cara PT AI membersihkan lahan dengan membakar hutan. Karena, selain menimbulkan dampak polusi, masyarakat juga sering menjadi sasaran tuduhan sebagai pembakar hutan oleh pemerintah.
Merespons demonstrasi masyarakat tersebut, PT AI kemudian bersedia memberikan ganti rugi lahan tahap I yang dilakukan pada tahun 1998. Namun, ganti rugi tersebut tidak dianggap tidak memuaskan dari pihak masyarakat, karena PT AI hanya memberi Rp 50 per meter persegi untuk kebun buah-buahan dan Rp 25 per meter untuk lahan ladang dengan tanaman ringan. Namun pada saat yang, PT AI juga masih melakukan land clearing untuk memperluas area perkebunan sawit. Situasi tersebut membuat masyarakat semakin marah dan berencana melakukan aksi lebih lanjut. Pada 18 Oktober 1999 mereka melakukan aksi ke DPRD yang kemudian diteruskan dengan pemotongan jembatan milik PT AI pada 11 November 1999.Aksi sabotase ini dipimpin oleh Wardian, salah satu tokoh masyarakat Sembuluh dan diikuti oleh 300 warga Sembuluh, dan Desa Bangkal serta Terawan.

Adapun isu yang diangkat oleh masyarakat Sembuluh dalam aksi tersebut tidak hanya menuntut masalah ganti rugi lahan saja, tetapi masyarakat juga menuntut:
Penyelesaian konflik yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat;
(1) Perusahaan harus menanggulangi bahaya yang akan mengancam akibat
kerusakan lingkungan;
(2) Perusahaan perkebunan harus dapat memberikan jaminan untuk meningkatkan
kesejahteraan dimasa datang karena berbagai bidang usaha rakyat sudah banyak
yang terganggu dan hilang.

2. Sikap Masyarakat terhadap Perkebunan Sawit
Seperti diberitakan di berbagai media, terutama media lokal, pada waktu proses pembukaan lahan untuk area perkebunan, telah menimbulkan konflik antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat Sembuluh. Selain konflik, masuknya perusahaan perkebunan sawit telah menimbulkan beragam respon dari masyarakat Sembuluh. Pertama, masyarakat menolak kehadiran perkebunan sawit di sekitar desa mereka karena hampir kebanyakan lokasi perusahaan menempati lahan milik masyarakat. Kedua, masyarakat yang menerima dengan senang hati karena diuntungkan dengan proses pembangunan perkebunan sawit.

1. Kelompok Masyarakat yang Menolak Perkebunan Sawit
Sebagian masyarakat Sembuluh menganggap bahwa perusahaan perkebunan akan menghalangi akses mereka terhadap sumber-sumber ekonomi mereka, dalam hal ini hutan dan ladang tempat bekerja masyarakat. Alasan masyarakat Sembuluh menolak hadirnya perkebunan sawit karena perusahaan perkebunan sawit dianggap akan mengambil alih lahan mereka, yang berarti akan menutup sumber penghidupan mereka. Selain itu, masyarakat tidak menyukai cara-cara kerja perusahaan perkebunan yang menyerobot lahan milik mereka secara langsung tanpa membicarakannya terlebih dahulu.
Noveria dkk., (2005) menyatakan bahwa terdapat dua alasan mengapa masyarakat yang menolak kehadiran perkebunan sawit. Pertama adalah tergusurnya ladang dan hutan tempat masyarakat bekerja. Mayoritas masyarakat Sembuluh adalah peladang dan pencari kayu, atau setidak-tidaknya mereka pernah melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut. Seperti disebutkan di bab sebelumnya, masyarakat Sembuluh adalah peladang berpindah. Mereka membuka hutan, kemudian berladang selama dua hingga lima tahun dan setelah dianggap tidak subur mereka akan meninggalkan ladang tersebut untuk mencari ladang yang baru lagi. Namun, dengan hadirnya perkebunan sawit dalam skala yang besar, maka masyarakat Sembuluh tidak dapat melakukan aktivitas berladang lagi. Kedua, adalah mereka yang dengan kesadarannya berusaha untuk melindungi masa depan lingkungan sosial dan ekonominya.
Masyarakat yang menentang perkebunan sawit tersebut sebagian besar adalah bekas peladang, pedagang, juga aparat pemerintah desa yang cukup gigih mempertahankan lahan miliknya. Beberapa diantara mereka, secara ekonomi sudah cukup mapan dan tidak perlu terlalu khawatir akan kehilangan sumber penghasilan dari lahan yang akan ditempati oleh perusahaan perkebunan. Rusaknya lingkungan alam sehingga generasi muda di wilayah tersebut kemungkinan akan mengalami berbagai akibat buruk di masa mendatang hal inilah yang menjadi fokus utama kekhawatiran mereka.

2. Kelompok Masyarakat Yang Mendukung Perkebunan Sawit
Sebagian masyarakat Sembuluh dapat menerima kehadiran perkebunan sawit di sekitar mereka karena merasa diuntungkan dengan proses pembangunan perkebunan sawit. Misalnya adalah para penduduk yang merasa memiliki lahan yang luas, para makelar tanah, penduduk yang tidak memiliki tanah namun terlibat dalam pembebasan lahan, dan sebagian aparat pemerintahan desa, aparat kecamatan serta aparat kabupaten, dan juga para pegawai perusahaan. Kelompok ini merupakan pendukung utama perkebunan sawit. Masyarakat yang dikategorikan sebagai pendukung perkebunan sawit karena secara terang-terang mendukung program tersebut dan mereka yang dengan sukarela menjual lahannya untuk perusahaan perkebunan sawit. Di antara mereka bahkan ada yang menjadi agen aktif, yaitu secara aktif mempengaruhi anggota masyarakat lainnya untuk mendukung program perkebunan sawit atau mempengaruhi orang lain untuk menjual lahannya kepada perusahaan perkebunan sawit. Beberapa agen aktif ini adalah aparat desa yang mempunyai posisi penting dan pengaruh yang kuat di masyarakat. Mereka ini biasanya mempunyai “hubungan khusus” dengan perusahaan (Noveria dkk., 2005).
Dilihat dari motivasinya, Noveria dkk. (2005) menyatakan terdapat dua kelompok yang dapat dinyatakan sebagai pendukung program perkebunan sawit. Pertama adalah kelompok yang menjual lahannya karena alasan untuk mendapatkan uang. Kebutuhan akan barang-barang dan gaya hidup yang mewah telah menyebabkan sebagian masyarakat memerlukan uang dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang cepat. Meskipun Sembuluh adalah desa terpencil, namun sebagian masyarakat telah terpengaruh oleh budaya konsumen seperti yang terjadi di kota-kota besar. Misalnya, banyaknya barang-barang elektronik dan gaya hidup yang relatif mewah telah menjadi pemandangan sehari-hari di Sembuluh. Kedua adalah kelompok yang secara sadar menjual lahannya karena mereka tidak dapat menolak program perkebunan sawit yang secara nyata didukung oleh pemerintah. Sebagian penduduk melihat bahwa program perkebunan sawit adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah yang harus dipatuhi. Juga menyadari bahwa mereka tidak mungkin menang melawan kolaborasi antara perusahaan besar dan pemerintah. Selain memiliki modal finansial yang besar, lawan yang dihadapi adalah berkuasa sekali. Di sisi lain, perusahaan juga menawarkan uang yang cukup besar dan dalam waktu yang cepat. Maka dari itu, tidak ada pilihan bagi penduduk untuk menerima program perkebunan sawit.

3. Peran Pemerintah Setempat Dalam Mengatasi Masalah
Berdasarkan regulasi pemerintah masih dimungkinkan adanya konversi areal berhutan dan kawasan hutan menjadi pengunaan sector lainnya, tidak serta merta aspek lingkungan dan konservasi dapat diabaikan begitu saja. Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pasal 19, mengamanatkan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada penelitian terpadu.
       Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak penting dan cakupan yang luas seta benilai strategis, ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Yang dimaksud “Berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai stategis”, adalah perubahn yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem dan gangguan tata air, serta ganguan dampak ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan genersi yang akan datang.
          Mempertimbangkan berbagai kemungkinan dampak ekologis, serta berbagai sentiment negative didunia internasional terhadap pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, maka pemerintah daerah provinsi Kalimantan Tengah harus mengambil langkah pro-aktif yang bertujuan untuk memperbaiki citra negatif tentang pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan memperkenalkan pengelolaan kebun kelapa sawit yang berwawasan lingkungan dan sosial yang berkelanjutan. Apalagi bila dilihat dari target pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, yang menempatkan sektor perkebunan sebagai sektor andalan penghasil devisa mengantikan sector kehutanan, sejaktahun 2005.
          Tekait dengan rencana persiapan Rancangan Peraturan daerah (RAPERDA)  pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, maka selayaknya Rancangan Perda tersebut harus mengakomodasi berbagai hal yang menjadi isu utama, terkait dengan isu linhkungan.
          Apabila di cermati dengan seksama maka perhatian, kekhawtiran, serta hal-hal yang harus dipertimbangkan, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang selama ini (seharusnya) menjadi landasan kebijakan pemerintah. Peran pemerintah dengan demikian sangat sentral dengan memberikan arahan dalam pengembangan pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, Untuk mengarahkan para pengelola perkebunan kelapa sawit dengan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
          Pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu membentuk organisasi dan institusi penunjang lainnya atau meningkatkan kapasitas kelembagaan yang ada, yang akan mendukung terlaksananya dengan baik dan benar semua prinsip dan kriteria lingkungan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dikalimantan tengah;
          Untuk lebih mengakomodasi terjaminnya implementasi aspek lingkungan untuk tujuan yang lebih oprasional, perubahan atau perbaikan kelembagaan menjadi pokok ulasan yang perlu dipertimbangkan. Perubahan institusi terdiri dari dua hal. Pertama, perubahan secara internal atau proses institusisionalisasi atau pelembagaan. Kedua, perubahan norma atau nilai-nilai atau struktur yang menjadi karakteristik institusi tersebut;
          Tuntutan untuk melakukan perubahan institusional tidak dapat dihindari, mengingat isu lingkungan sudah menjadi isu lintas batas, lintas benua, lintas sektoral dan lintas disiplin ilmu, yang belum bias terakomodasi dan tergambarkan dari struktur kelembagaan yang ada saat ini di provinsi Kalimantan Tengah.
 Dalam melaksanakan kewenangan di bidang pengelolaan sumber daya alam pemerintah wajib   untuk :
1.     Mencegah adanya usaha-usaha monopoli atas sumber daya alam baik yang dilakukan perorangan, kelompok masyarakat maupun badan usaha swasta atau pemerintah;
2.    Mendorong pemanfaatan sumber daya alam dan produktivitas dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk menjamin kemakmuran dan peningkatan harkat dan martabat hidup masyarakat;
3.    Menjamin pemenuhan hak generasi sekarang maupun generasi masa depan, laki-laki dan perempuan, untuk menguasai dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan;
4.    Memberikan jaminan social bagi masyarakat yang tidak menguasai sumber daya alam tetapi bekerja dalam usaha – usaha pemanfaatan sumber daya alam;
5.    Memperluas kesempatan berusaha, melakukan pemberdayaan, mengembangkan kapasitas kelembagaan, dan memberikan perlindungan social kepada masyarakat yang hidupnya tergantung pada sumber daya alam.
6.    Menjamin keberlangsungan daya dukung ekosistem, fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
4. Biaya lingkungan dan biaya social
          Besarnya biaya lingkungan dibedakan menjadi high value dan low value. High value dipilih berdasarkan metoda benefit transfer, yaitu dari hasil penelitian pada ekosistem hutan hujan tropis di beberapa Negara . low value dan presentase “trust” factor adalah asumsi yang dibuat berdasarkan kondisi Indonesia untuk mendapatkan reasonable minimum values dari biaya dari biaya lingkungan dan biaya sosial. Selanjutnya, reasonable minimum values ini dipergunakan dalam perhitungan analisis valuasi ekonomi investasi perkebunan kelapa sawit.
          Bebagai biaya lingkungan yang terjadi dalam kenyataannya selama ini tidak pernah diperhitungkan sebagai biaya yang harus ditanggung (dibayar) oleh perusahaan. Oleh karena itu, biaya lingkungan dan biaya sosial yang terjadi tidak pernah turut dihitung dalam analisis finansial perkebunan kelapa sawit.
          Biaya lingkungan adalah semua biaya yang timbul karena terjadinya kerusakan dan/atau permasalahan lingkungan sebagai akibat dari pelaksanaan suatu kegiatan tertentu, misalnya pembangunan perkebunan kelapa sawit. Dengan perkataan lain, pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan melakukan konversi hutan alam tropika basah menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan. dampak negative terhadap lingkungan ini sesungguhnya merupakan kerugian ekonomi yang harus di bayar kepada masyarakat dan/atau pihak lainnya. Di samping itu, hutan alam yang ditebang habis menyebabkan berkurang/hilangnya habitat bagi satwa liar.
            Kerugian yang timbul akibat hilangnya hutan alam karena ditebang habis, secara umum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu 1) kerugian karena hilanya nilai guna langsung, 2) kerugian karena hilangnya nilai guna tidak langsung. Kedua jenis manfaat tersebut seharusnya dapat diberikan oleh ekosistem hutan alam bila tidak dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Manfaat guna langsung yang dapat diperoleh dari ekosistem hutan alam diantaranya adalah : hasil hutan kayu, hasil hutan non-kayu, dan jaksa reaksi alam; sedangkan yang termasuk dalam manfaat guna tidak langsung adalah manfaat yang berhubungan dengan fungsi ekologis yang dapat diberikan oleh suatu ekosistem hutan alam. Diantaranya adalah : pengendali ganguan, pengaturan dan penyedian air, mengendali erosi tanah, siklus hara, dan perlakuan pemprosesan limbah.
          Biaya- biaya lainnya yang timbul akibat diskonversinya hutan alam menjadi arel perkebuna kelapa sawit dapat disebabkan oleh : 1) hilangnya keanekaragaman hayati 2) terjadinya polusi, misalnya pencemaran yang disebabkan oleh pengunaan pupuk dan pestisida dalam budidaya tanaman perkebunan kelapa sawit, serta pencemaran bahan kimia cair yang berasal dari proses pengolahan TBS menjadi CPO/KPO, 3)hilangnya kempuan hutan untuk menyerap karbon, dan 4) penyebaran ham dan penyakit tanaman karena hutan alam dikonversi menjadi tanaman monokultur.
          Kegiatan pembukaan dan pembersihaan lahan (land clearning) untuk lokasi perkebunan kelapa sawit dalam kenyataannya seringkali dilakukan dengan cara membakar agar biayanya murah dan cepat. Pembersihan lahan dengan cara membakar ternyata menjadi salah satu penyebab utama timbulnya bencana kebakaran hutan dan lahan diindonesia. kebakaran hutan dan lahan semakin sering terjadi beberapa tahun ini, dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar, terutama bagi masyarakat yang tinggal didaerah sekitar lokasi kebakaran hutan. Negara tetanga Indonesia, yaitu Singapura dan Malaysia juga mengalami dampak negatifnya, terutama akibat asap polusi kebakaran hutan dan lahn yang sampai kewilayah tersebut.
Biaya social adalah biaya yang timbul akibat terjadinya permasalahan dan/atau konflik sosial dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembanguna perkebuana kelapa sawit. Misalnya adalah biaya yang (potensial) dikeluarkan akibat terjadinya konflik lahan antara perusahaan perkebunan dengan mayarakat lokal yang tingal dilokasi perkebunan kelapa sawit.
          Konflik lahan sering terjadi karena areal HGU perkebunan kelapa sawit yang diberikan pemerintah kepada pengusaha perkebunan (berdasarkan surat ijin resmi permerintah ) ternyata berada di areal yang di klaim oleh masyarakat sebagai areal tanah miliknya, atau berada pada areal lahan hak ulayat (hak komunal) masyarakat adat. Akar masalah konflik ini utamanya disebabkan karena pemerintah dalam menetapkan tata guna lahan tidak pernah melibatkan masyarakat, khususnya masyarakat adat. Hak–hak masyarakat adat atas suatu areal lahan tertentu yang sesungguhnya sejak lama (sebelum masa kemerdekaan RI) telah menjadi hak ulayat (hak komunal) pada tahun 1990-an pun dibuat dan disepakati tanpa melakukan mekanisme konsultasi publik (tanpa melibatkan masyarakat). Akibatnya klaim lahan perkebunan oleh masyarakat terjadi diberbagai lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit, khusunya pada areal pekebunan kelapa sawit skala besar.
          Penyelesaian konflik ini sering kali berlarut-larut, bahkan akhirnya menimbulkan konflik social yang merugikan kehidupan social-ekonomi masyarakat yang terlibat konflik, termasuk karena masyarakat tidak dapat mengarap lahn mereka yang telah diambil oleh perusahaan. Bagi pengusaha perkebunan kelapa sawit, konflik lahan yang berubah menjadi konflik sosial, antara pihak perusahaan dengan masyarakat, menimbulkan risiko serta ketidakpastian usaha. Konflik sosial yang terjadi dapat menyebabkan perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perlindungan terhadap kegiatan oprasi perusahaan, utamanya untuk menghindar agar tidak terjadi perusakan (bahkan pembakaran) asset-aset perusahaan.

BAB III
PENUTUP
1.     Kesimpulan
Pengembangan perkebunan kelapa sawit bisa memberikan banyak keuntungan bagi semua pihak apabila dikelola secara bijak. Permasalahan atas pengembangan kelapa sawit akan muncul manakala salah satu atau banyak pihak merasa dirugikan. Hal tersebut dapat memicu terjadinya konflik yang harus dihidari serta keselarasan hidup yang dijaga bersama.

2.    Saran saya adalah :
Terwujudnya kesejahteraan masyarakat tidak hanya dilihat dari aspek ekonomi. Setiap melakukan kegiatan ekonomi pertanian sebaiknya juga memperhatikan berbagai aspek lain seperti sosial budaya dan ekologi, serta menjalin komunikasi yang baik dan efektif agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Dan seharusnya pemerintah mengarahkan para pengelola perkebunan kelapa sawit. Agar mengelola perkebunannya dengan cara-cara yang tidak merusak alam.













BAB V
Pertanyaan Dan Jawaban
1.     Apa saja bentuk kebijakan perusahaaan yang merugikan masyarakat ?
-      Membuka lahan dengan membakar hutan.
-      Ganti rugi lahan yang tidak memuaskan.
2.    Bagaimanakah reaksi atau tangapan masyarakat terhadap tindakan perusahaan ?
Jawab :
Sebagian masyarakat sembuluh menganggap bahwa perusahaan perkebunan akan menghalangi akses mereka terhadap sumber-sumber ekonomi mereka. Alasan masyarakat sembuluh menolak hadirnya perkebunan sawit karena perusahaaan perkebunan sawit dianggap akan mengambil alih lahan mereka, yang berarti akan menutup sumber kehidupan mereka. Selain itu, masyarakat tidak menyukai cara-cara kerja perusahaaan perkebunan yang menyerobot lahan milik mereka secara langsung tanpa membicarakannya terlebih dahulu.
Dan masyarakat tidak suka terhadap cara perusahaan membuka lahan hutan dengan cara membakar hutan. Dan ganti rugi lahan yang tidak memuaskan yaitu Rp. 50 per meter persegi untuk kebun buah-buahan dan Rp. 25 persegi untuk lahan ladang dengan tanaman ringan.
3.    Bagaimana peran pemerintah setempat dalam mengatasi permasalahan tersebut ?
-      Pemerintah daerah provinsi Kalimantan Tengah Perlu membentuk organisasi dan institusi penunjang lainnya atau meningkatkan kafasitas kelembagaan yang ada, yang akan mendukung terlaksananya dengan baik dan benar semua prinsip dan kriteria lingkungan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah;
-      Untuk lebih mengakomodasi terjadinya implementasi aspek lingkungan untuk tujuan yang lebih oprasional, perubahan atau perbaikan kelembagaan menjadi pokok usulan yang perlu dipertimbangkan. Perubahan institusi terdiri dari dua hal. Pertama perubahan secara internal atau proses institusionalisasi atau pelembagaan kedua, perubahan norma atau nilai-nilai atau struktur yang menjadi karakteristik instituis tersebut;
4.    Berikan Pendapat Anda tentang kasus yang ditulis dalam paper ?
Terwujudnya kesejahteraan masyarakat tidak hanya dilihat dari aspek ekonomi. Setiap melakukan kegiatan ekonomi pertanian sebaiknya juga memperhatikan berbagai aspek lain seperti sosial budaya dan ekologi, serta menjalin komunikasi yang baik dan efektif agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Dan seharusnya pemerintah mengarahkan para pengelola perkebunan kelapa sawit. Agar mengelola perkebunannya dengan cara-cara yang tidak merusak alam.

3 komentar: