Minggu, 19 Februari 2012

Hakikat Negara

Hayyouh guys, ouhh ai michyuu :D


Buat yang doyan narsis dan berwajah kece seperti saya ..... #plakkk  #DisambetMartabakKeju
oke kita sekarang pokus ya. sekarang ini nie Novi mouuu posting tentang Hakikat Negara
sebenarnya sih nie pr ppkn Novi yg kmaren2 thu tapi ngak pha-pha donk di taruk ke blog ini *iya aja dech dari pada gua teplak lu
Hhaahaa Langsunga jaha yak....



Hakikat Negara

            Secara etimologis, istilah negara muncul dari terjemahan bahasa Belanda yaitu staat dan state bahasa Inggris. Baik istilah staat atau state berakar dari bahasa latin yaitu status atau statum yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri.

Negara memiliki dua pengertian yaitu dalam arti luas dan dalam arti khusus:
A. Dalam arti yang luas:
            negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

B. Dalam arti khusus:
pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan sebagai berikut :


1. George Jellinek
            Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

2. Mr. Kranenburg
            Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

3.Roger F. Soltau
            Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

4. G.W.F. Hegel
            Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal

5. Karl Marx
            Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi (memeras) kelas yang lain ( proletariat/buruh)
Logemann, Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

6. Bellefroid
            Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dari yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.

7. Mr. M. Nasrun
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu yang harus memenuhi tiga syarat pokok yaitu rakyat tertentu, daerah tertentu dan pemerintah yang berdaulat.

8. Prof. R. Djokosoetono
            Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

9. Prof. Mr. Soenarko
            Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

10. Logemann
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaanya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan – lapangan kerja tetap.
Dari pengertian Negara diatas dapat disimpulkan bahwa Negara adalah :
1.    Organisasi kekuasaan yang teratur
2.    Memiliki kekuasaan yang bersifat memaksa.
3.    Memiliki tugas mengurus kepentingan bersama.
4.    Memiliki wilayah dan alat kelengkapan.
Dari sejumlah pendapat para ahli itu, pengertian Negara dapat ditinjau lagi dariempat sudut, yaitu:
1.    Negara sebagai organisasi kekuasaan
Pendapat yang mengangap bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan menyatakan bahwa negara ialah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat tersebut.
Menurut Logeman, negara pada hakikatnya merupakan suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Negara sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki kewibawaan untuk memaksa kehendaknya. Bagi logeman unsure terpenting (primer) dari  negara adalah organisasi kekuasaan negara, sedangkan bangsa merupakan unsure sekunder.

2.    Negara sebagai organisasi politik
Pendapat yang mengangap negara sebagai organisasi politik menyatakan bahwa negara merupakan integrasi kekuasaan politik.
Negara berpungsi sebagai alat yang mengatur hubungan-hubungan manusia dan menertipkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat untuk mencapai tujuan dalam masyarakat tersebut.
Roger H. Soltau mengatakan, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara merupakan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, terutama dalam hal menyelesaikan konflik yang muncul dalam kehidupan masyarakat.
3.    Negara sebagai organisasi kesusilaan
Hegel menyatakan bahwa negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual. Dalam hal ini, negara mempunyai kewajiban menjaga kemerdekaan dan menertibkan berbagai kepentingan individu sehingga kemerdekaan individu tidak saling bertentangan.
Rosseau menyatakan bahwa pada hakikatnya manusia itu merdeka dan sama, didirikannya negara adalah untuk menjamin hak-hak manusia, sehingga negara harus didasarkan kepada hokum.
4.    Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara merupakan integrasi anara pemerintah dan rakyatnya atau sering disebut paham integralistik. Berdasarkan paham ini, negara sebagai kesatuan bangsa tidak mempertentangan antara negara dan individu diangap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi menjalankan negara. Dalam paham negara sebagai integrasi pemerintah dan rakyat, perpaduan antara individu dan negara semakin kuat karena negara bukan diangap sebagai organisasi politik yang didirikan diluar kepentingan manusia, tetapi sebaliknya negara mempunyai kewajiban menjaga kemerdekaan dan ketertiban social.
C. Sifat hakikat Negara
          Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan : dasar-dasar terbentuknya negara, norma dasar yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya dan juga perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang dalam negara

Sifat hakikat negara ada 3 yaitu :
1. Sifat Memaksa:
            negara memiliki sifat memaksa, dalam arti memiliki kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, jaksa, hakim sebagai alat penegak hukum dan tentara sebagai alat negara. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang- Undang Lalu Lintas Jalan Raya memaksa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya untuk melengkapi dirinya dengan SIM dan STNK serta rambu lalulintas lainnya dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi hukumannya
2. Sifat Monopoli:
            negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat, misalnya negara dapat mengatakan bahwa judian atau prostitusi dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat atau Negara.
3. Sifat Mencakup Semua:
            semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal ini perlu sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah pencapaian masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
            Semua peraturan yang dibuat oleh negara berlaku untuk semua warga negara tanpa ada pengecualian, dan di dalam memberlakukan peraturan negara, negara memiliki kekuatan fisik secara legal yang dapat memaksa warga negaranya untuk melaksanakan peraturan yang dibuatnya
2. Bentuk - Bentuk Kenegaraan
            Secara garis besar bentuk kenegaraan ada 6 diantaranya : koloni, perwalian, mandat, protektorat, dominion dan uni

1. Koloni
            Koloni merupakan negara jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama 3 ½ abad

2. Perwalian (Trustee)

            Perwalian merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975

3. Mandat
            Mandat merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.

4. Protektorat

            Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren).
Contoh : Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis

Contoh :Mesir semasa protektorat Turki tahun 1917, Zanzibar semasa protektorat Inggris tahun 1890 dan Albania semasa protektorat Italia tahun 1936

5. Dominion
            Dominion merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (negara-negara persekemakmuran)
Dominion merupakan bentuk negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktik-praktik urusan kenegaraan baik ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan

6. Uni
            Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama

Uni dapat dibedakan menjadi :
A. Uni Personil (Personele Unie)
            merupakan gabungan dua atau lebih negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Sementara itu segala urusan dalam negeri dan luar negeri diurus oleh negara masing-masing.
Contoh : Benelux (Belgia, Nederland dan Luxemburg) yang tergabung dalam uni personil tahun 1839-1890. dan Inggris – Scotlandia tahun 1603-1707
B. Uni Riil (Reele Unie)
             merupakan gabungan dua negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri
Contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919, dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905
C. Uni Zui Generalis
            merupakan gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesepakan lewat perjanjian
Contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956
D. Serikat Negara
            Selain bentuk kenegaraan tersebut di atas ada juga istilah lain seperti Serikat Negara (Konfederasi). Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu. Misalnya : yang menyangkut bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama. Untuk menyelenggarakan kepentingan serikat dalam perjanjian dibentuklah badan pemerintahan secara kolektif. Dalam konfederasi, kedaulatan negara anggota tetap utuh.
Konfederasi (serikat negara) dalam hukum internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional. Contoh : Perserikatan Amerika Utara (1776-1778)



2 komentar: